MAKALAH HUKUM PERTANAHAN
MAKALAH
TENTANG HAK-HAK ATAS TANAH
Disusun
Sebagai Tugas Mata Kuliah Hukum Pertanahan
Dosen Pembimbing:
Supianto,SH.,MH.
DisusunOleh:
Fika andriani (1503403007)
Kelas
A/Semester 3
UNIVERSITAS
ISLAM JEMBER
FAKULTAS
ILMU HUKUM
2017
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunianya kami
dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini
berjudul “HAK-HAK ATAS TANAH” ini dapat
diselesaikan.
Semoga makalah yang telah di buat ini dapat
bermanfaat dan menjadi bahan informasi pada masa yang akan datang. Terima kasih
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ........................................................................................
KATA PENGANTAR.......................................................................................
DAFTAR
ISI ...................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
……………………………………………………………..
B. Rumusan Masalah
………………………………………………………….
` C. Tujuan
……………………………………………………………………...
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian hak-hak
atas tanah menurut UUPA…………………………….
B. jenis-jenis hak-hak
atas tanah.…………………………… ……………….
C. Pengertian Khukum
konversi ………………………………………………
D. Pengertian
pendaftaran tanah……………….………………………………
BAB III PENUTUP
A.Kesimpulan ……………………………………………………………….
B.Saran ……………………………………………………………………………………………….
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah tanah bagi manusia tidak ada
habis-habisnya karena mempunyai arti yang amat penting dalam penghidupan dan
hidup manusia sebab tanah bukan saja sebagai tempat berdiam juga tempat
bertani, lalu lintas, perjanjian dan pada akhirnya tempat manusia berkubur.
Selain itu tanah memiliki lima jenis rent yaitu rent ricardian, rent lokasi,
rent lingkungan, rent sosial, rent politik yang menyebabkan tanah dapat memberi
manfaat kepada manusia.
Sebagaimana diketahui sebelum berlakunya
Undang-Undang Pokok Agraria berlaku bersamaan dua perangkat hukum tanah di
Indonesia (dualisme). Satu bersumber pada hukum adat disebut hukum tanah adat
dan yang lain bersumber pada hukum barat disebut hukum tanah Barat. Dengan
berlakunya hukum agraria yang bersifat nasional (UU No. 5 Tahun 1960) maka
terhadap tanah-tanah dengan hak barat maupun tanah-tanah dengan hak adat harus
dicarikan padanannya di dalam UUPA. Untuk dapat masuk ke dalam sisem dari UUPA
diselesaikan dengan melalui lembaga konversi.
Konversi adalah pengaturan dari hak-hak
tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA untuk masuk sistem dalam dari UUPA (A.P.
Parlindungan, 1990 : 1). Untuk terjaminnya hak atas tanah maka oleh MPR dalam
Repelita III telah digariskan suatu program yang harus dilaksanakan dalam pembangunan
bidang pertanahan, yaitu : “Agar pemanfaatan tanah harus sungguh-sungguh
membantu usaha untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam rangka mewujudkan
keadilan sosial, sehubungan dengan itu perlu dilanjutkan dan makin ditingkatkan
penataan kembali penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah termasuk pengalihan
hak atas tanah”. Adapun sarana pokok yang diperlukan untuk menjamin hak atas
tanah adalah penataan kembali pemilikan tanah melalui pendaftaran tanah.
Pendaftaran tanah merupakan hal yang
penting sebagai bukti hak yang kuat terhadap hak atas tanah untuk membuktikan
sebagai pemilik hak atas tanah secara sah. Di
samping itu pendaftaran tanah yang
ditentukan dalam pasal 19 UUPA (UU No. 5 / 1960) merupakan sasaran untuk
mengadakan kesederhanaan hukum.
Tentang pendaftaran tanah lebih lanjut
dijelaskan dalam penjelasan umum angka III alenia terakhir UU No. 5/1960 yang
berbunyi : “Adapun hak-hak yang pada mula berlakunya undang-undang ini semua
akan dikonversikan menjadi salah satu hak yang baru menurut UUPA”.
Jadi semua tanah baik yang dimiliki atas
nama seseorang atau Badan Hukum, baik hak milik adat atau hak atas tanah
menurut buku II KUHPerdata diwajibkan untuk dikonversi kepada salah satu
hak-hak atas tanah menurut UUPA dan didaftarkan sehingga terwujud unifikasi dan
kesederhanaan hukum dalam hukum pertanahan Indonesia sesuai dengan tujuan dari
UUPA. Bahkan dalam Pasal 41 PP No. 10 tahun 1961 dan Pasal 63 PP. No. 24 Tahun
1997 akan memberikan sanksi bagi yang terlambat atau lalai untuk melakukan
pendaftaran, baik pendaftaran tanah maupun pendaftaran hak atas tanah yang
diakui sebelum berlakunya UUPA.
B. Perumusan Masalah
Dari uraian di atas yang menjadi
permasalahan dalam makalah ini adalah Bagaimana pendaftaran hak-hak atas tanah menurut
kententuan konversi dan PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ?
C.Tujuan Masalah\
Untuk mengetahui bagaimana pendaftaran
hak-hak atas tanah menurut kententuan konversi dan PP No. 24 tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Hak Atas Tanah
Menurut UUPA
Pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945,
dikatakan bahwa “bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam
yang terkandung didalamnya itu pada
tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara”. Negara
sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Hak menguasai
dari Negara termaksud dalam UUPA (pasal 1 ayat 2)
memberi wewenang kepada negara
untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan,
penggunaan, persediaan dan memeliharaan bumi, air dan ruang angkasa
tersebut menentukan dan mengatur hubungan-hubungan
hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang
angkasa menentukan dan mengatur hubungan-hubungan
hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang
mengenai bumi, air dan ruang angkasa. Atas dasar hak menguasai dari Negara
sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam
hak atas permukaan bumi, yang disebut
tanah, yang dapat diberikan kepada dan
dipunyai oleh orang-orang baik sendiri
maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum (UUPA,
pasal 4 ayat 1). pasal ini memberi wewenang untuk mempergunakan
tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada
diatasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan
dengan penggunaan tanah itu dalam
batas-batas menurut undang-undang ini dan
peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.
B. Jenis jenis Hak Atas Tanah
1.
Hak Milik
2.
Hak Guna Usaha
3.
Hak Pakai
4.
Hak Sewa
5.
Hak Membuka Tanah
6.
Hak Memungut Hasil Hutan
Hak Milik
§
Hak milik adalah hak
turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang
dapat dipunyai orang atas tanah
§
Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
§
Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
§
Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat
mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya (bank Negara, perkumpulan koperasi
pertanian, badan keagamaan dan badan social)
§
Terjadinya hak milik, karena hukum adat dan Penetapan
Pemerintah, serta karena ketentuan undang-undang
§
Hak milik, setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan
hak lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran dimaksud
merupakan pembuktian yang kuat.
Hak Guna Usaha
§
Adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan dengan jangka
waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.
Sesudah jangka waktu dan perpanjangannya berakhir ke pemegang hak dapat
diberikan pembaharuan Hak Guna Usaha di atas tanah yang sama.
§
Diberikan paling sedikit luasnya 5 hektar, jika lebih dari 25
hektar harus dikelola dengan investasi modal yang layak dnegan teknik
perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.
§
Hak guna usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain
§
Hak Guna Usaha dapat dipunyai warga negara Indonesia, dan Badan
Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
§
Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah Tanah
Negara
§
Hak Guna Usaha terjadi karena penetapan Pemerintah
§
Hak Guna Usaha setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya
dengan hak lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran
dimaksud merupakan pembuktian yang kuat
§
Hak Guna Usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak
Tanggungan
Hak Guna Bangunan
§
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai
bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, yang dapat berupa
tanah Negara, tanah hak pengelolaan, tanah hak milik orang lain dengan jangka
waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Setelah
berakhir jangka waktu dan perpanjangannya dapat diberikan pembaharuan baru Hak
Guna Bangunan di atas tanah yang sama.
§
Hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
§
Hak Guna Bangunan dapat dipunyai warga negara Indonesia, dan
Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia dan berkedudukan di
Indonesia
§
Hak Guna Bangunan terjadi karena penetapan Pemerintah
§
Hak Guna Bangunan setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya
dengan hak lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran
dimaksud merupakan pembuktian yang kuat
§
Hak Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani
Hak Tanggungan
Hak Pakai
§
Hak pakai adalah hak untuk
menggunakan dan/atau memungut hasil dari
tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain,
yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan
dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang
berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang
bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian
pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak
bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang
§
Hak pakai dapat diberikan :
1.
Selama jangka waktu yang tertentu
atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang
tertentu;
2.
Dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa
apapun.
3.
Pemberian hak pakai tidak boleh
disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur
pemerasan.
§
Yang dapat
mempunyai hak pakai ialah :
1.
Warga negara Indonesia
2.
Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
3.
Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia
4.
Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
§
Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara maka
hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin penjabat yang
berwenang.
§
Hak pakai atas tanah milik
hanya dapat dialihkan kepada pihak
lain, jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang
bersangkutan.
Hak Sewa
§
Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah,
apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang
lain untuk keperluan bangunan dengan membayar
kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
§
Pembayaran uang sewa dapat dilakukan :
1.
Satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu;
2.
Sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan.
3.
Perjanjian sewa tanah yang
dimaksudkan dalam pasal ini tidak boleh
disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.
§
Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah :
1.
Warganegara Indonesia;
2.
Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
3.
Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia;
4.
Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Hak Membuka Tanah Dan Memungut
Hasil Hutan
§
Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai
oleh warganegara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
§
Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak
dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.
Peralihan hak atas tanah dapat
terjadi karena
1.
Jual beli
2.
Tukar menukar
3.
Penyertaan dalam modal
4.
Hibah
5.
Pewarisan
Adapun hapusnya Hak Atas Tanah
1.
Jangka waktu yang berakhir
2.
Dibatalkan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu
syarat yang tidak dipenuhi
3.
Dilepaskan secara sukarela oleh pemegan haknya sebelum jangka
waktunya berakhir
4.
Dicabut untuk kepentingan umum
5.
Diterlantarkan
6.
Tanahnya musnah
7.
Beralih ke warganegara asing (khusus Hak Milik) atau badan hukum
asing (khusus HGU dan HGB)
C. Pengertian dan
Landasan Hukum Konversi
a. Pengertian Konversi
Beberapa ahli hukum
memberikan pengertian konversi yaitu : A.P. Parlindungan (1990 : 1) menyatakan
: “Konversi itu sendiri adalah pengaturan dari hak-hak tanah yang ada sebelum
berlakunya UUPA untuk masuk dalam sistem dari UUPA”. Boedi Harsono (1968 : 140) menyatakan :
“Konversi adalah perubahan hak yang lama menjadi satu hak yang baru menurut
UUPA”. Dari rumusan di atas
maka dapat disimpulkan bahwa konversi hak-hak atas tanah adalah
penggantian/perubahan hak-hak atas tanah dari status yang lama yaitu sebelum
berlakunya UUPA menjadi status yang baru, sebagaimana diatur menurut UUPA itu
sendiri, adapun yang dimaksud dengan hak-hak atas tanah sebelum berlakunya UUPA
adalah hak-hak atas tanah yang diatur dan tunduk pada hukum adat dan hukum
Barat (BW).Terhadap
pelaksanaan konversi itu sendiri Prof. DR. A.P. Parlindungan, SH memberikan
komentar sebagai berikut : “Bahwa
pelaksanaan konversi itu sendiri merupakan sesuatu yang boleh dikatakan sangat
drastis, oleh karena sekaligus ingin diciptakan berkembangnya suatu unifikasi
hukum keagrariaan di tanah air kita, sunggupun harus diakui persiapan dan
peralatan, perangkat hukum maupun tenaga trampil belumlah ada sebelumnya”.
Walaupun pada kenyataannya UUPA telah
melakukan perombakan yang mendasar terhadap sistem-sistem agraria, terdapat
dalam bagian kedua dari UUPA adalah merupakan suatu pengakuan terhadap adanya
jenis-jenis hak atas tanah yang lama, walaupun hak tersebut perlu disesuaikan
dengan hak-hak yang ada dalam UUPA, sehingga dengan demikian tidak bertentangan
dengan jiwa dan filosofi yang terkandung dalam UUPA.
D. Tentang Pendaftaran
Tanah
a. Pengertian
Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah
adalah suatu kegiatan administrasi yang dilakukan pemilik terhadap hak atas
tanah, baik dalam pemindahan hak ataupun pemberian dan pengakuan hak baru,
kegiatan pendaftaran tersebut memberikan suatu kejelasan status terhadap tanah.
Dalam Pasal 1 PP No. 24 tahun 1997
disebutkan pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi
pengumpulan pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik
dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah
dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi
bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas rumah susun serta
hak-hak tertentu yang membebaninya.
Pendaftaran tanah
dapat dilakukan melalui pendaftaran tanah secara sistematis dan sporadis yaitu
kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua
bidang tanah di suatu wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan, baik
tanah dipunyai dengan suatu hak atas tanah maupun tanah negara. Yang dimaksud
dengan suatu hak adalah hak atas tanah menurut hukum adat dan hak atas tanah
menurut UUPA.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Melalui lembaga
konversi hak-hak atas tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA disesuaikan dengan
hak yang ada di UUPA. Untuk menjamin kepastian hukum maka semua hak atas tanah
harus didaftar. Pendaftaran hak atas
tanah adat menurut ketentuan PP No. 24 Tahun 1997 adalah sebelum didaftarkan
harus dikonversi terlebih dahulu. Terhadap hak atas tanah adat yang memiliki
bukti-bukti tertulis atau tidak tertulis dimana pelaksanaan konversi dilakukan
oleh Panitia Pendaftaran ajudikasi yang bertindak atas nama Kepala Kantor
Pertanahan Nasional, prosesnya dilakukan dengan penegasan hak sedangkan
terhadap hak atas tanah yang tidak
mempunyai bukti dilakukan dengan proses pengakuan hak.
B. Saran
1. Agar supaya
pemasyarakat UUPA terus dilakukan sehingga masyarakat mengetahui secara baik
tentang peraturan pertanahan.
2. Perlu penyuluhan
hukum yang sifatnya terpadu yang dilakukan pihak Badan Pertanahan Nasional
secara mandiri sehingga masyarakat akan mengerti pentingnya sertifikat.
3. Dengan berlakunya
PP No. 24 Tahun 1997 hendaknya pendaftaran tanah di Indonesia bukan diutamakan
di daerah perkotaan tetapi pendaftaran hendaknya dilakukan di desa terutama
desa tingkat ekonomi lemah.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman,
1983, Tebaran Pikiran Mengenai Hukum Agraria, Alumni Bandung.
Komentar
Posting Komentar