MAKALAH HUKUM PERTANAHAN



MAKALAH
TENTANG HAK-HAK ATAS TANAH

Disusun Sebagai Tugas Mata Kuliah Hukum Pertanahan
Dosen Pembimbing:
Supianto,SH.,MH.






DisusunOleh:

Fika andriani (1503403007)

Kelas A/Semester 3
UNIVERSITAS ISLAM JEMBER
FAKULTAS ILMU HUKUM
2017

                                                                                              



KATA PENGANTAR
Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunianya kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini berjudul HAK-HAK ATAS TANAH” ini dapat diselesaikan.
Semoga makalah yang telah di buat ini dapat bermanfaat dan menjadi bahan informasi pada masa yang akan datang. Terima kasih

















DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL ........................................................................................  
KATA PENGANTAR....................................................................................... 
DAFTAR ISI   ...................................................................................................

BAB I PENDAHULUAN                    
        A. Latar Belakang ……………………………………………………………..
        B. Rumusan Masalah ………………………………………………………….
`      C. Tujuan ……………………………………………………………………...

BAB II PEMBAHASAN                                              
A. Pengertian hak-hak atas tanah menurut UUPA…………………………….
B. jenis-jenis hak-hak atas tanah.…………………………… ……………….
C. Pengertian Khukum konversi ………………………………………………
D. Pengertian pendaftaran tanah……………….………………………………

BAB III PENUTUP
A.Kesimpulan  ……………………………………………………………….
B.Saran ……………………………………………………………………………………………….

DAFTAR PUSTAKA












BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Masalah tanah bagi manusia tidak ada habis-habisnya karena mempunyai arti yang amat penting dalam penghidupan dan hidup manusia sebab tanah bukan saja sebagai tempat berdiam juga tempat bertani, lalu lintas, perjanjian dan pada akhirnya tempat manusia berkubur. Selain itu tanah memiliki lima jenis rent yaitu rent ricardian, rent lokasi, rent lingkungan, rent sosial, rent politik yang menyebabkan tanah dapat memberi manfaat kepada manusia.
Sebagaimana diketahui sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria berlaku bersamaan dua perangkat hukum tanah di Indonesia (dualisme). Satu bersumber pada hukum adat disebut hukum tanah adat dan yang lain bersumber pada hukum barat disebut hukum tanah Barat. Dengan berlakunya hukum agraria yang bersifat nasional (UU No. 5 Tahun 1960) maka terhadap tanah-tanah dengan hak barat maupun tanah-tanah dengan hak adat harus dicarikan padanannya di dalam UUPA. Untuk dapat masuk ke dalam sisem dari UUPA diselesaikan dengan melalui lembaga konversi.
Konversi adalah pengaturan dari hak-hak tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA untuk masuk sistem dalam dari UUPA (A.P. Parlindungan, 1990 : 1). Untuk terjaminnya hak atas tanah maka oleh MPR dalam Repelita III telah digariskan suatu program yang harus dilaksanakan dalam pembangunan bidang pertanahan, yaitu : “Agar pemanfaatan tanah harus sungguh-sungguh membantu usaha untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, sehubungan dengan itu perlu dilanjutkan dan makin ditingkatkan penataan kembali penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah termasuk pengalihan hak atas tanah”. Adapun sarana pokok yang diperlukan untuk menjamin hak atas tanah adalah penataan kembali pemilikan tanah melalui pendaftaran tanah.







Pendaftaran tanah merupakan hal yang penting sebagai bukti hak yang kuat terhadap hak atas tanah untuk membuktikan sebagai pemilik hak atas tanah secara sah. Di
samping itu pendaftaran tanah yang ditentukan dalam pasal 19 UUPA (UU No. 5 / 1960) merupakan sasaran untuk mengadakan kesederhanaan hukum.
Tentang pendaftaran tanah lebih lanjut dijelaskan dalam penjelasan umum angka III alenia terakhir UU No. 5/1960 yang berbunyi : “Adapun hak-hak yang pada mula berlakunya undang-undang ini semua akan dikonversikan menjadi salah satu hak yang baru menurut UUPA”.
Jadi semua tanah baik yang dimiliki atas nama seseorang atau Badan Hukum, baik hak milik adat atau hak atas tanah menurut buku II KUHPerdata diwajibkan untuk dikonversi kepada salah satu hak-hak atas tanah menurut UUPA dan didaftarkan sehingga terwujud unifikasi dan kesederhanaan hukum dalam hukum pertanahan Indonesia sesuai dengan tujuan dari UUPA. Bahkan dalam Pasal 41 PP No. 10 tahun 1961 dan Pasal 63 PP. No. 24 Tahun 1997 akan memberikan sanksi bagi yang terlambat atau lalai untuk melakukan pendaftaran, baik pendaftaran tanah maupun pendaftaran hak atas tanah yang diakui sebelum berlakunya UUPA.





















B. Perumusan Masalah

Dari uraian di atas yang menjadi permasalahan dalam makalah ini adalah Bagaimana pendaftaran hak-hak atas tanah menurut kententuan konversi dan PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ?


C.Tujuan Masalah\

Untuk mengetahui bagaimana pendaftaran hak-hak atas tanah menurut kententuan konversi dan PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah























BAB II
PEMBAHASAN


A.Pengertian Hak Atas Tanah Menurut UUPA

Pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945, dikatakan bahwa “bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam  yang  terkandung  didalamnya  itu  pada  tingkatan  tertinggi  dikuasai  oleh  Negara”. Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Hak  menguasai  dari  Negara  termaksud  dalam  UUPA (pasal 1 ayat 2) memberi  wewenang kepada negara
untuk mengatur  dan  menyelenggarakan  peruntukan,  penggunaan,  persediaan  dan memeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut menentukan  dan  mengatur  hubungan-hubungan  hukum  antara  orang-orang  dengan  bumi, air dan ruang angkasa menentukan  dan  mengatur  hubungan-hubungan  hukum  antara  orang-orang  dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya  macam-macam  hak  atas  permukaan  bumi,  yang  disebut  tanah,  yang  dapat diberikan  kepada  dan  dipunyai  oleh  orang-orang  baik  sendiri  maupun  bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum (UUPA, pasal 4 ayat 1). pasal  ini  memberi  wewenang  untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan  penggunaan  tanah  itu  dalam  batas-batas  menurut  undang-undang  ini  dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.




B. Jenis jenis Hak Atas Tanah

1.     Hak Milik
2.     Hak Guna Usaha
3.     Hak Pakai
4.     Hak Sewa
5.     Hak Membuka Tanah
6.     Hak Memungut Hasil Hutan

Hak Milik
§  Hak  milik  adalah  hak  turun-temurun,  terkuat  dan  terpenuh  yang  dapat  dipunyai  orang atas tanah
§  Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
§  Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
§  Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya (bank Negara, perkumpulan koperasi pertanian, badan keagamaan dan badan social)
§  Terjadinya hak milik, karena hukum adat dan Penetapan Pemerintah, serta karena ketentuan undang-undang
§  Hak milik, setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran dimaksud merupakan pembuktian yang kuat.













Hak Guna Usaha
§  Adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan dengan jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Sesudah jangka waktu dan perpanjangannya berakhir ke pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Usaha di atas tanah yang sama.
§  Diberikan paling sedikit luasnya 5 hektar, jika lebih dari 25 hektar harus dikelola dengan investasi modal yang layak dnegan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.
§  Hak guna usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain
§  Hak Guna Usaha dapat dipunyai warga negara Indonesia, dan Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
§  Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah Tanah Negara
§  Hak Guna Usaha terjadi karena penetapan Pemerintah
§  Hak Guna Usaha setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran dimaksud merupakan pembuktian yang kuat
§  Hak Guna Usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan
















Hak Guna Bangunan
§  Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, yang dapat berupa tanah Negara, tanah hak pengelolaan, tanah hak milik orang lain dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Setelah berakhir jangka waktu dan perpanjangannya dapat diberikan pembaharuan baru Hak Guna Bangunan di atas tanah yang sama.
§  Hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
§  Hak Guna Bangunan dapat dipunyai warga negara Indonesia, dan Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
§  Hak Guna Bangunan terjadi karena penetapan Pemerintah
§  Hak Guna Bangunan setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran dimaksud merupakan pembuktian yang kuat
§  Hak Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani  Hak Tanggungan

Hak Pakai
§  Hak  pakai  adalah  hak  untuk  menggunakan  dan/atau  memungut  hasil  dari  tanah  yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban  yang  ditentukan  dalam  keputusan  pemberiannya  oleh  pejabat  yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian  sewa-menyewa  atau  perjanjian  pengolahan  tanah,  segala  sesuatu  asal  tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang
§  Hak pakai dapat diberikan :
1.     Selama  jangka  waktu  yang  tertentu  atau  selama  tanahnya  dipergunakan  untuk keperluan yang tertentu;
2.     Dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
3.     Pemberian  hak  pakai  tidak  boleh  disertai  syarat-syarat  yang  mengandung  unsur-unsur pemerasan.



§  Yang dapat mempunyai hak pakai ialah :
1.     Warga negara Indonesia
2.     Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
3.     Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
4.     Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
§  Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara maka hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin penjabat yang berwenang.
§  Hak  pakai  atas  tanah  milik  hanya  dapat  dialihkan  kepada  pihak    lain,  jika  hal  itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan.

Hak Sewa
§  Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan  tanah  milik  orang  lain  untuk  keperluan  bangunan  dengan  membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
§  Pembayaran uang sewa dapat dilakukan :
1.     Satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu;
2.     Sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan.
3.     Perjanjian  sewa  tanah  yang  dimaksudkan  dalam  pasal  ini  tidak  boleh  disertai  syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.
§  Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah :
1.     Warganegara Indonesia;
2.     Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
3.     Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
4.     Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.







Hak Membuka Tanah Dan Memungut Hasil Hutan
§  Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warganegara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
§  Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.

Peralihan hak atas tanah dapat terjadi karena
1.     Jual beli
2.     Tukar menukar
3.     Penyertaan dalam modal
4.     Hibah
5.     Pewarisan

Adapun hapusnya Hak Atas Tanah
1.     Jangka waktu yang berakhir
2.     Dibatalkan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat yang tidak dipenuhi
3.     Dilepaskan secara sukarela oleh pemegan haknya sebelum jangka waktunya berakhir
4.     Dicabut untuk kepentingan umum
5.     Diterlantarkan
6.     Tanahnya musnah
7.     Beralih ke warganegara asing (khusus Hak Milik) atau badan hukum asing (khusus HGU dan HGB)






C. Pengertian dan Landasan Hukum Konversi
a. Pengertian Konversi

Beberapa ahli hukum memberikan pengertian konversi yaitu : A.P. Parlindungan (1990 : 1) menyatakan : “Konversi itu sendiri adalah pengaturan dari hak-hak tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA untuk masuk dalam sistem dari UUPA”. Boedi Harsono (1968 : 140) menyatakan : “Konversi adalah perubahan hak yang lama menjadi satu hak yang baru menurut UUPA”. Dari rumusan di atas maka dapat disimpulkan bahwa konversi hak-hak atas tanah adalah penggantian/perubahan hak-hak atas tanah dari status yang lama yaitu sebelum berlakunya UUPA menjadi status yang baru, sebagaimana diatur menurut UUPA itu sendiri, adapun yang dimaksud dengan hak-hak atas tanah sebelum berlakunya UUPA adalah hak-hak atas tanah yang diatur dan tunduk pada hukum adat dan hukum Barat (BW).Terhadap pelaksanaan konversi itu sendiri Prof. DR. A.P. Parlindungan, SH memberikan komentar sebagai berikut : “Bahwa pelaksanaan konversi itu sendiri merupakan sesuatu yang boleh dikatakan sangat drastis, oleh karena sekaligus ingin diciptakan berkembangnya suatu unifikasi hukum keagrariaan di tanah air kita, sunggupun harus diakui persiapan dan peralatan, perangkat hukum maupun tenaga trampil belumlah ada sebelumnya”.
Walaupun pada kenyataannya UUPA telah melakukan perombakan yang mendasar terhadap sistem-sistem agraria, terdapat dalam bagian kedua dari UUPA adalah merupakan suatu pengakuan terhadap adanya jenis-jenis hak atas tanah yang lama, walaupun hak tersebut perlu disesuaikan dengan hak-hak yang ada dalam UUPA, sehingga dengan demikian tidak bertentangan dengan jiwa dan filosofi yang terkandung dalam UUPA.













D. Tentang Pendaftaran Tanah
a. Pengertian Pendaftaran Tanah

Pendaftaran tanah adalah suatu kegiatan administrasi yang dilakukan pemilik terhadap hak atas tanah, baik dalam pemindahan hak ataupun pemberian dan pengakuan hak baru, kegiatan pendaftaran tersebut memberikan suatu kejelasan status terhadap tanah.
Dalam Pasal 1 PP No. 24 tahun 1997 disebutkan pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Pendaftaran tanah dapat dilakukan melalui pendaftaran tanah secara sistematis dan sporadis yaitu kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua bidang tanah di suatu wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan, baik tanah dipunyai dengan suatu hak atas tanah maupun tanah negara. Yang dimaksud dengan suatu hak adalah hak atas tanah menurut hukum adat dan hak atas tanah menurut UUPA.









BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Melalui lembaga konversi hak-hak atas tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA disesuaikan dengan hak yang ada di UUPA. Untuk menjamin kepastian hukum maka semua hak atas tanah harus didaftar. Pendaftaran hak atas tanah adat menurut ketentuan PP No. 24 Tahun 1997 adalah sebelum didaftarkan harus dikonversi terlebih dahulu. Terhadap hak atas tanah adat yang memiliki bukti-bukti tertulis atau tidak tertulis dimana pelaksanaan konversi dilakukan oleh Panitia Pendaftaran ajudikasi yang bertindak atas nama Kepala Kantor Pertanahan Nasional, prosesnya dilakukan dengan penegasan hak sedangkan terhadap hak atas tanah  yang tidak mempunyai bukti dilakukan dengan proses pengakuan hak.


B. Saran

1. Agar supaya pemasyarakat UUPA terus dilakukan sehingga masyarakat mengetahui secara baik tentang peraturan pertanahan.
2. Perlu penyuluhan hukum yang sifatnya terpadu yang dilakukan pihak Badan Pertanahan Nasional secara mandiri sehingga masyarakat akan mengerti pentingnya sertifikat.
3. Dengan berlakunya PP No. 24 Tahun 1997 hendaknya pendaftaran tanah di Indonesia bukan diutamakan di daerah perkotaan tetapi pendaftaran hendaknya dilakukan di desa terutama desa tingkat ekonomi lemah.












DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman, 1983, Tebaran Pikiran Mengenai Hukum Agraria, Alumni Bandung.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH HUKUM JAMINAN GADAI