MAKALAH HUKUM JAMINAN GADAI
MAKALAH
GADAI
Disusun Sebagai Tugas Mata Kuliah Hukum jaminan
Dosen Pembimbing:
Supianto,SH.,MH
DisusunOleh:
Fika andriani (1503403007)
Kelas A/Semester 4
UNIVERSITAS ISLAM JEMBER
FAKULTAS ILMU HUKUM
2017
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucap syukur kepada
Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunianya kami dapat menyelesaikan
pembuatan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini berjudul “(GADAI)”
ini
dapat diselesaikan.
Semoga makalah yang telah di buat ini dapat
bermanfaat dan menjadi bahan informasi pada masa yang akan datang. Terima kasih
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL ........................................................................................
KATA
PENGANTAR.......................................................................................
DAFTAR
ISI ...................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
……………………………………………………………..
B. Rumusan Masalah
………………………………………………………….
` C. Tujuan
……………………………………………………………………...
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Gadai……………………………………………......................
B.
Syarat Gadai ……………………………… ...............................................
C.
Subjek perjanjian
gadai................................................................................
D.
Sebab-sebab hapusnya gadai ………………………………………….......
BAB
III PENUTUP
A.Kesimpulan ……………………………………………………………….
B.Saran
……………………………………………………………………………………………..
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Dalam pemenuhan
kebutuhan hidup masyarakat
perlu dana maupun modal.
Misalnya untuk membuka suatu lapangan usaha
tidak hanya dibutuhkan bakat
dan kemauan keras untuk berusaha, tetapi juga
diperlukan adanya modal
dalam bentuk uang tunai.
Hal itulah yang menjadi potensi perlu adanya lembaga perkreditan yang
menyediakan dana pi njaman.
Untuk mendapatkan modal
usaha melalui kridit masyarakat
membutuhkan adanya sarana dan prasarana. Maka pemerintah memberikan sarana berupa lembaga
perbankkan dan lembaga non perbankkan.
Salah
satu lembaga non perbankan yang
menyediakan kredit adalah Pegadaian.
Pegadaian merupakan sebuah
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di
Indonesia yang usaha
intinya adalah bidang
jasa penyaluran kredit kepada
masyarakat atas dasar
hukum gadai. Lembaga pegadaian
menawarkan peminjaman dengan
system gadai. Jadi masyarakat
tidak perlu takut kehilangan barang-barangnya. Lembaga pegadaian
memiliki kemu dahan antara
lain prosedur dan syarat-syarat administrasi yang
mudah dan sederhana,
dimana nasabah cukup memberikan keterangan-keterangan singkat tentang
identitasnya dan tujuan penggunaan
kredit, waktu yang relatif singkat dana
pinjaman sudah cair
dan bunga relatif
rendah. Hal ini sesuai dengan motto dari pegadaian itu sendiri, yaitu
: ”Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.
Masalah jaminan
utang berkaitan dengan
gadai yang timbul dari sebuah perjanjian utang-piutang, yang mana barang jaminan tersebut merupakan perjanjian tambahan
guna menjamin dilunasinya kewajiban debitur
pada waktu yang telah
ditentukan dan disepakati sebelumnya diantara kreditur dan
debitur. Adanya perjanjian gadai
tersebut, maka diperlukan
juga adanya barang sebagai
jaminan.
B.Rumusan masalah
Berdasarkan
latar belakang dari pemikiran diatas, maka dapat dirumuskan beberapa
permasalahan untuk menjadi pedoman
dalam pembahasan makalah ini.
Adapun perumusan permasalahan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud gadai ?
2. Apa yang menjadi syarat gadai ?
3.
apa subjek perjanjian gadai itu ?
4. Apa saja yang menjadi sebab-sebab hapusnya
gadai ?
C. Tujuan
1.
untuk mengetahui tentang gadai
2.
untuk mengetahui tentang syarat gadai
3.
untuk mengetahui tentang subjek perjanjian gadai
4.
untuk mengetahui tentang sebab-sebab hapusnya gadai
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Gadai
Gadai
ialah suatu yang diperoleh seseorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang
diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang
yang lain atas namanya dan yang
memberikan kekuasaan kepada si berpiutang
itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada
orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian hanya untuk melelang barang
tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan
untuk menyelamatkannya setelah
barang itu digadaikan, biaya-biaya mana
yang harus didahulukan.
Hak gadai diadakan
untuk amencegah debitur untuk
mengubah barang yang digadaikan, yang mana akan merugikan bagi pihak pemegang
gadai.
Sedangkan
dalam KUHper tentang gadai dalam pasal 1150, menjelaskan bahwa Gadai adalah
suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan
kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan
yang memberi wewenang kepada
kreditur untuk mengambil
pelunasan piutangnya dan barang
itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain;
dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan
atas tuntutan mengenai pemilikan atau
penguasaan, dan biaya penyelamatan
barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai
dan yang harus didahulukan.
Hak gadai
yang definisinya diberikan,
adalah sebuah hak
atas benda bergerak milik orang lain, yang maksudnya bukanlah untuk
memberikan kepada orang yang berhak gadai itu (disebut : penerima gadai atau
pemegang gadai) manfaat dari benda tersebut, tetapi hanyalah untuk
memberikan kepadanya suatu
jaminan tertentu bagi
pelunasan suatu piutang (yang
bersifat apapun juga) dan itu ialah jaminan yang lebih kuat dari pada jaminan
yang memilikinya.
B. Syarat gadai
1) Syarat yang berkaitan dengan perjanjian,
yaitu kreditur dan debitur tidak saling
merugikan.
2) Syarat yang berkaitan dengan yang menggadaikan dan penerima gadai, yaitu kedua belah pihak yang berjanji
masing-masing dari mereka sudah dewasa dan berakal.
3)
Syarat yang berkaitan dengan benda yang digadaikan, yaitu:
a) Penggadai punya hak kuasa atas benda yang
digadaikan.
b) Benda gadai bukan benda yang mudah rusak.
c) Benda gadai dapat diambil manfaatnya.
4) Syarat yang berkaitan dengan perjanjian yaitu tidak di syaratkan apa-apa, oleh karenanya bentuk perjanjian gadai itu dapat bebas tidak terikat oleh
suatu bentuk yang tertentu artinya perjanjian bisa diadakan secara tertulis
ataupun secara lisan saja, dan yang secara tertulis itu bisa diadakan dengan
akte notaris, bisa juga diadakan dengan akte dibawah tangan saja.
5) Syarat
yang berkaitan dengan
hutang-piutang, yaitu hutangnya keadaan tetap, keadaan pasti dan
keadaan jelas.10
Sedangkan dalam
KUHper pasal 1320,
syarat-syarat dalam melakukan perjanjian antara lain :
A. Sepakat mereka yang mengikatkan diri
Maksudnya
bahwa kedua belah pihak yang mengadaikan perjanjian mempunyai
kemauan bebas tanpa ada paksaan
dari pihak lain untuk mengikatkan
dirinya, dan kemauan tersebut harus dinyatakan.
B. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Maksudnya adalah
kedua belah pihak
harus cakap hukum dalam melakukan perjanjian, jadi telah
mencapai umur 21 tahun lebih atau telah kawin terlebih dahulu sebeum mencapai
umur 21 tahun.
C. Mengenai suatu hal tertentu.
Menurut
pasal 1131 BW, yang menjelaskan bahwa segala kebendaan milik yang berhutang,
baik yang bergerak maupun yang tak bergerak,
baik yang sudah
ada maupun yang
akan baru ada dikemudian hari, menjadi jaminan
hutangnya.14 Tetapi jaminan secara umum ini
kurang bisa memuaskan,
sehingga diperlukan barang tertentu sebagai jaminan.
D. Mengenai suatu sebab yang sah (halal).
Bahwa
dalam suatu perjanjian harus ada tujuan yaitu apa yang dimaksudkan kedua belah
pihak mengadakan perjanjian.Dalam hal barang jaminan, barang yang
digadaikan itu harus dilepaskan atau
berada diluar kekuasaan pemberi gadai.
Barang tersebut
harus berada dalam
kekuasaan pemegang gadai.
Penyerahan kekuasaan ini menurut undang-undang dianggap sebagai syarat mutlak
untuk lahirnya perjanjian gadai. Perlu
kiranya dijelaskan bahwa
undang-undang mengizinkan
barang tanggungan itu ditaruh
dibawah kekuasaan pihak ketiga
atas persetujuan kedua belah pihak yang berkepentingan (pasal 1152 ayat 1). Jadi
sebetulnya yang dikehendaki undang-undang adalah berpindahnya barang tersebut dari
kekuasaan pemberi gadai. Bahwa ada
ketentuan dalam pasal
1152 ayat 2 bahwa
gadai tidak sah jika bendanya dibiarkan tetap berada
dalam kekuasaan pemberi gadai.
C.Subjek Perjanjian Gadai
Perjanjian
timbul, disebabkan oleh adanya hubungan hukum kesepakatan antara dua orang atau
lebih. Pendukung hukum perjanjian sekurang-kurangnya harus ada dua orang tertentu,
masing-masing orang itu menduduki tempat
yang berbeda. Satu orang menjadi pihak kreditur,dan yang seorang lagi sebagai
pihak debitur. Kreditur dan debitur
itulah yang menjadi
subjek perjanjian, kreditur
mempunyai hak atas prestasi dan debitur wajib memenuhi pelaksanaan prestasi.
Maka
sesuai dengan teori dan praktek hukum, kreditur terdiri dari:
A. Individu sebagai persoon yang bersangkutan
1) Natuurlijke Persoon atau manusia tertentu.
2) Rechts Persoon atau badan hukum
B. Pemanfaatan Barang Yang Dijadikan jaminan
Menyangkut
pemanfaatan barang gadai menurut ketentuan hukum perdata tetap
merupakan hak-hak keepakatan
dalam terjadinya penggadaian, hak
gadai terjadi karena :
A. Karena adanya persetujuan gadai ialah suatu
kehendak bersama untuk mengadakan
hubungan hukum gadai satu sama lainnya.
B. Penyerahan benda bergerak yang dijadikan
jaminan.
Gadai dalam
kitap KUHper, pada
dasarnya adalah merupakan sebuah jaminan
hutang dari sejumlah uang yang dipinjam (pasal
1150) dengan kedudukannya sebagai
jaminan, maka barang
tersebut harus berada pada
kekuasaan penerima gadai, bentuk penyerahan bukan suatu keharusan pada zat barang
tersebut, melainkan penyerahan dapat berupa penyerahan hak
milik secara kepercayaan, yang
lazim dinamakan Fiduciaire
eigendom.
Penyerahan
hak milik atas barang-barang yang
dipertanggungkan dengan perjanjiaan bahwa penyerahan hak milik itu hanya untuk
jaminan atas pembayaran kembali pinjaman
dalam kitabUndang Undang Hukum Perdata, setiap transaksi gadai, pemberi gadai
selalu dibebani oleh adanya bunga (tambahan pembayaran dari uang pokok yang
dipinjamkan), pembebasan bunga dalam transaksi gadai dilegalitaskan sebagaimana
dijelaskan pada pasal 1156 BW.
Dalam
pemanfaatan barang jaminan, pemegang gadai mempunyai hak-hak dan
kewajiban-kewajiban terhadap barang jaminan tersebut:
A. Hak-hak seorang pemegang gadai
1) Ia berhak untuk menahan barang yang dipertanggungkan selama hutang-hutang, bunga dan biaya-biaya
yang belum dilunasi.
2) Bila tidak ada ketentuan lain, pemegang gadai
setelah waktu yang ditentukan telah lampau atau tidak ditetapkan waktunya,
setelah mengadakan somasi, dapat
melelang barang yang
digadaikan dimuka umum.
3) Ia
berhak untuk minta
digantikan biaya-biaya yang
telah dikeluarkan oleh pemegang
gadai untuk menyelamatkan
barang yang dipertanggungkannya itu.
4) Ia
berhak untuk menggadaikan
lagi barang tanggungannya
itu apabila hak itu sudah menjadi
kebiasaan (seperti halnya
dengan penggadaian surat-surat sero atau obligasi).
5) Bila
hutang-hutang tidak dibayar
sepenuhnya maka pemegang gadai tidak
berkewajiban mengembalikan barang
yang dipertanggungkan itu (gadai
disini tidak dapat
dibagi-bagi, hutangnya sendiri dapat dibagi-bagi)
B. kewajiban-kewajiban seorang pemegang gadai
1)
Ia bertanggung jawab
terhadap kerugian, apabila
karena kesalahannya barang yang
dipertanggungkan menjadi hilang atau
kemunduran harga barang tanggungannya.
2) Ia harus memberitahukan kepada orang yang
berhutang apabila ia hendak menjual atau melelang barang tanggungannya.
3) Ia
harus memberikan perhitungan
tentang pendapatan penjualan itu, dan kelebihan dari pada
pelunasan hutang, bunga dan biaya- biaya lelang harus diserahkan kembali ke si
berhutang.
4) Ia
harus mengembalikan barang
yang dipertanggungkan apabila hutang pokok, bunga, biaya untuk
menyelamatkan atau merawat barang
tanggungan telah dibayar lunas.
C. Barang Yang Dijadikan Jaminan
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dalam suatu perjanjian, obyek
yang diperjanjikan tersebut
harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut :
A. Barang
tersebut dapat diperjual-belikan (bernilai), sebagaimana dijelaskan pada pasal 1332 yang
berbunyi :
“bahwa
hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi objek dari suatu perjanjian”.
B. Barang tersebut harus tertentu, dalam pasal
1333 menjelaskan :
“bahwa
suatu perjanjian harus mempunyai pokok
suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya”.
Adapun
barang yang dapat dijadikan jaminan yaitu semua benda yang berwujud atau tidak
berwujud yang ada dibawah kekuasaan peminjam (debitur) yaitu :
A. benda berharga yang berwujud antara lain
yakni, seperti mobil, sepeda motor, rumah, tanah, perhiasan, dll.
B. Benda
berharga yang tak
berwujud antara lain
yakni, seperti surat utang
(obigasi), surat efek
(saham-saham), surat akte
dan surat berharga lainnya.
D.Sebab-Sebab Hapusnya Gadai
Yang
menjadi sebab hapusnya gadai :
1. Karena hapusnya perjanjian peminjaman uang.
2.
Karena perintah pengembalian benda
yang digadaikan lantaran penyalahgunaan dari pemegang gadai.
3. Karena
benda yang digadaikan
dike mbalikan dengan kemauan
sendiri oleh pemegang gadai ke pada pemberi
gadai
4. Karena
pemegang gadai lantaran
sesuatu sebab menjadi pemilik benda yang digadaikan.
5. Karena dieksekusi oleh pemegang gadai.
6. Karena lenyapnya benda yang digadaikan.
7. Karena hilangnya benda yang digadaikan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
makalah tersebut kita dapat menarik kesimpulan bahwa gadai terjadi karena adanya unsur-unsur
timbulnya hak debitur yang disebabkan perikatan utang-piutang, dan
adanya penyerahan benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud sebagai
jaminan yang diberikan oleh kriditur.
Obyek dari
gadai adalah benda
bergerak berwujud dan
tidak berwujud dan yang
menjadi subyek dari
hak gadai adalah penerima hak
gadai (debitur) dan
pemberi hak gadai
(kreditur), dan secara hukum orang yang tidak cakap
dalam perbuatan hukum tentu
saja tidak bisa melakukan hubungan hukum gadai.
Untuk
menjaminnya agar gadai
bisa dilaksanakan secara
benar, sehingga tidak terjadi sengketa di kemudian hari tentu saja si
peneri ma gadai harus memahami dan melaksanakan
kewajibannya, dan sipemberi gadai harus juga mengerti apa yang manjadi
hak si penerima gadai.
DAFTAR PUSTAKA
1. H.Riduan Syahrani,
S.H., Seluk-Beluk Dan
Asas-Asas Hukum
Perdata, Cet. 1-Bandung : Alumni, 2006
2. Prof.
R. Subekti, S.H.
dan R. Tjitrosudibio, Kitab
Undang- Undang Hukum Perdata
(KUHPerd), - Cet. 38-Jakarta : Pradnya Paramita, 2007
Minta mentahnya doong 🙏🙏🙏🙏
BalasHapus